Tidak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Lima Terdakwa Kasus Korupsi CPO Tetap Divonis Penjara

- 4 Januari 2023, 20:02 WIB
Majelis Hakim menvonis Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Migor
Majelis Hakim menvonis Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Migor /

Tim Asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya. Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan negara sebesar Rp 18,3 triliun.

 Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Daya Tarik Dosa

Selain Lin Che Wei, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar terhadap mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

Sementara General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 4,5 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp860 miliar.

Baca Juga: Masyarakat Silahkan Kritik Perppu Ciptaker, Mahfud: Jika Ingin Permasalahkan Tempuh 2 Cara ini

Sedangkan terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah