Masyarakat Silahkan Kritik Perppu Ciptaker, Mahfud: Jika Ingin Permasalahkan Tempuh 2 Cara ini

- 4 Januari 2023, 11:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso /

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilahkan masyarakat mempersoalkan bahkan mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Namun Mahfud mengingatkan, bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja itu dilakukan sesuai prosedur pembuatan produk hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

"Nah, kalau isinya yang mau dipersoalkan silakan. Tetapi, kalau prosedur sudah selesai," tegas Mahfud, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Kritik Pengusaha Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Ini Lucu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Jumat, 30 Desember 2022.

Pertimbangan dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja adalah karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor: 138/PUU-VII/2009.

"Ada istilah hak subjektif presiden. Itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden,” ungkapnya.

Baca Juga: Masuki Tahun Resesi, Perppu Cipta Kerja Akomodasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dia mengatakan jika ada yang mempermasalahkan isi Perppu Cipta Kerja, maka dapat melakukan dua langkah.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x