Masyarakat Silahkan Kritik Perppu Ciptaker, Mahfud: Jika Ingin Permasalahkan Tempuh 2 Cara ini

- 4 Januari 2023, 11:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso /

Baca Juga: Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup adalah Kemunduran Demokrasi

Waktu kerja sebagaimana dimaksud meliputi: a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu ATAU b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu Kedua, mengenai upah minimum.

Pasal 88 D Ayat 2 dijelaskan upah minimum akan mempertimbangkan beberapa variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Namun, indeks tertentu tersebut tidak dijelaskan.

Ketiga, pasal tentang penetapan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja. Dalam Pasal 156 Bab Ketenagakerjaan disebutkan pemberian pesangon disesuaikan dengan masa kerja maksimal 9 kali upah bulanan bagi pekerja yang sudah mengabdi 8 tahun atau lebih.

Baca Juga: Siap-Siap, Tilang Manual Rencana Akan Kembali Diberlakukan, Berikut Penjelasan Kakorlantas Polri

Uang penghargaan untuk karyawan yang di-PHK akan mendapat maksimal 10 kali upah bagi pekerja yang sudah mengabdi lebih dari 24 tahun. Karyawan yang di-PHK juga berhak mendapatkan penggantian atas cuti yang belum terpakai dan ongkos pulang untuk ke tempat kerja. ***

 

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah