SEPUTAR CIBUBUR- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menyuntikkan modal awal untuk pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah senilai Rp6 triliun.
Kebijakan itu tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada ketentuan Pasal 42 ayat
“Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk program jaminan kehilangan pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp6 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” dikutip pada Senin 2 Januari 2023,
Baca Juga: Hindari Tipu tipu Pejabat Negara, KPK Syaratkan Surat Kuasa untuk Cek Harta
Adapun, modal awal yang dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf adalah modal awal dari pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Suntikan modal awal yang bersumber dari APBN itu seiring dengan BPJS Ketenagakerjaan atau yang sering disebut dengan BPJamsostek memiliki program tambahan, yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau sering disebut juga dengan tunjangan pengangguran.
Dengan penegasan dalam Perppu ini, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian (JKM), program jaminan pensiun (JP), program jaminan hari tua (JHT), dan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Jayapura Diguncang Gempa Pertama di Awal Tahun 2023
Sementara untuk BPJS Kesehatan masih memiliki program yang sama, yaitu program jaminan kesehatan.