Masuki Tahun Resesi, Perppu Cipta Kerja Akomodasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 2 Januari 2023, 13:57 WIB
Masuki Tahun Resesi, Perppu Cipta Kerja Akomodasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Masuki Tahun Resesi, Perppu Cipta Kerja Akomodasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan /BPMI/Setpres

Untuk diketahui, Perppu UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja ini terdiri atas 186 Pasal yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 30 Desember 2022 dan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Lebih lanjut, di dalam beleid tersebut disebutkan pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif yang dimuat dalam Perppu Pengganti UU tentang Cipta Kerja menjadi sangat penting dan urgen.

 Baca Juga: Kuota Hak Ekspor Minyak Sawit Dipangkas Mulai 1 Januari 2023

Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tqiuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi ralgrat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” demikian bunyi beleid tersebut.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah