Kuota Hak Ekspor Minyak Sawit Dipangkas Mulai 1 Januari 2023

- 2 Januari 2023, 13:32 WIB
Kuota Hak Ekspor Minyak Sawit Dipangkas Mulai 1 Januari 2023
Kuota Hak Ekspor Minyak Sawit Dipangkas Mulai 1 Januari 2023 /Twitter/@ReutersAsia/

 

SEPUTAR CIBUBUR-Pemerintah memperketat kebijakan ekspor minyak sawit yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2023. Salah satunya dengan memangkas Rasio kuota hak ekspor minyak sawit.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, pemerintah akan memangkas jumlah yang dapat diekspor produsen menjadi enam kali dari pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Ketentuan yang berlaku saat ini, rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya adalah delapan kali dari DMO CPO dan/atau minyak goreng atau 1:8.

Baca Juga: Sebanyak 75 UU Terdampak Perppu Cipta Kerja Jokowi

"Perubahan itu akan berlaku mulai 1 Januari," kata Budi, Minggu 1 Januari 2022.

 Kebijakan tersebut diambil lantaran pemerintah ingin memastikan pasokan dalam negeri tercukupi selama Ramadan dan liburan Idul Fitri pada April 2023.

Hal ini karena produksi akan melemah secara musiman pada kuartal pertama, kata Firman Hidayat, seorang pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: Ini Cerita Misionaris di Italia Jika Kangen Tanah Air

Di sisi lain, Indonesia akan memberlakukan mandat pencampuran biodiesel yang lebih tinggi pada 2023, yang akan meningkatkan konsumsi minyak sawit dalam negeri.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x