SEPUTAR CIBUBUR - Rencana pelarangan penjualan rokok batangan yang bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) pada 2023 akan memberatkan pelaku usaha tembakau dari hulu
sampai hilir.
Seperti diketahui, Pemerintah berencana pelarangan penjualan rokok batangan yang bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang ditempuh demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
Rencana pelarangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Baca Juga: Keren! Desa di Subang Ekspor Kopi ke Mesir, Rahasianya Terungkap
Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan yakni pertama penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Kedua ketentuan rokok elektronik.
Ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Keempat pelarangan penjualan rokok batangan.