Petani Bereaksi Soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan, APTI: Rakyat Menangis Ekonomi Terhimpit

- 1 Januari 2023, 07:50 WIB
Ilustrasi petani tembakau
Ilustrasi petani tembakau /Rifqi Danwanus/KABAR LUMAJANG

Kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Keenam penegakan dan penindakan.

Dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji Agus Parmuji menyampaikan cukai rokok yang sudah naik tinggi dibarengi dengan tidak boleh dijual rokok batangan atau eceran ini berarti pelarangan sebuah produk untuk tidak dijualbelikan.

Baca Juga: Tanggapan Dunia Usaha Usai Jokowi Cabut PPKM, Begini Proyeksi pada Perekonomian

"Ketika harga rokok tinggi, eceran tidak boleh dijual ini akan mempengaruhi pangsa pasar, ketika pasar lemah produk dari tembakau penyerapan akan lemah juga," katanya sepeerti dikutip seputarcibubur.com dari Antara, Minggu 1 Januari 2022.

Menurut dia, dampak yang lain akan berimbas terhadap penurunan perekonomian di sektor pertembakauan yang menjadi andalan di sejumlah daerah, khususnya empat provinsi besar penghasil tembakau, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, dan Jawa Barat.

Imbas yang lain, ketika penyerapan melemah maka harga tembakau akan semakin turun dan tentu akan dirasakan para petani tembakau.

"Dampak selanjutnya ke depan pasti akan dimanfaatkan oleh korporasi bisnis multinasional, ada rokok tetapi bahan baku nya impor," katanya.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah