SEPUTAR CIBUBUR-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan semua pejabat penyelenggara negara menyetorkan laporan harta kekayaan pada 2023.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disetor setiap tahunnya ke KPK.
Para penyelenggara negara diminta melaporkan harta kekayaan pada tahun ini untuk periodik 2022.
Baca Juga: Jayapura Diguncang Gempa Pertama di Awal Tahun 2023
Ghufron mengingatkan agar data-data yang dilaporkan ke KPK sesuai dengan yang dimiliki para penyelenggara negara, atau tidak boleh ada yang disembunyikan.
"Kewajiban untuk melaporkan itu tidak cukup hanya saat melaporkan, tapi sampai oleh KPK dikeluarkan bahwa laporannya sudah lengkap," kata Ghufron, dikutip Senin 2 Januari 2023.
Menurut Ghufron, penyetoran LHKPN tidak bisa dilakukan hanya dengan memberikan dokumen aset.
Baca Juga: Kuota Hak Ekspor Minyak Sawit Dipangkas Mulai 1 Januari 2023
Dia mengingatkan perlu ada penyerahan surat kuasa ke KPK untuk memudahkan melacak serta memeriksa harta kekayaan para pejabat.