Hindari Tipu tipu Pejabat Negara, KPK Syaratkan Surat Kuasa untuk Cek Harta

- 2 Januari 2023, 13:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /HO KPK/ANTARA

 

SEPUTAR CIBUBUR-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan semua pejabat penyelenggara negara menyetorkan laporan harta kekayaan pada 2023.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disetor setiap tahunnya ke KPK.

Para penyelenggara negara diminta melaporkan harta kekayaan pada tahun ini untuk periodik 2022.

Baca Juga: Jayapura Diguncang Gempa Pertama di Awal Tahun 2023

Ghufron mengingatkan agar data-data yang dilaporkan ke KPK sesuai dengan yang dimiliki para penyelenggara negara, atau tidak boleh ada yang disembunyikan.

"Kewajiban untuk melaporkan itu tidak cukup hanya saat melaporkan, tapi sampai oleh KPK dikeluarkan bahwa laporannya sudah lengkap," kata Ghufron, dikutip Senin 2 Januari 2023.

Menurut Ghufron, penyetoran LHKPN tidak bisa dilakukan hanya dengan memberikan dokumen aset.

Baca Juga: Kuota Hak Ekspor Minyak Sawit Dipangkas Mulai 1 Januari 2023

Dia mengingatkan perlu ada penyerahan surat kuasa ke KPK untuk memudahkan melacak serta memeriksa harta kekayaan para pejabat.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah