SEPUTARCIBUBUR- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan akan dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke 2 bagi masyarakat umum yang berusia 18 tahun keatas pada tanggal 24 Januari 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tertanggal 20 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr.dr.Maxi Rein Rondonuwu, DHSM.MARS.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke 2 bagi masyarakat umum (18 tahun keatas).
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke 2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke 2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke 1.
Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke 2 bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Pria Tewas dengan Luka Sayat Ditemukan di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis
Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu: