Berikut Pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) Terkait Jadwal Hukuman Mati Ferdy Sambo

- 17 Februari 2023, 09:55 WIB
Ferdy Sambo; Berikut Pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) Terkait Jadwal Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo; Berikut Pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) Terkait Jadwal Hukuman Mati Ferdy Sambo /Antara News/

Fadil menegaskan tak mau berandai-andai berkenaan proses hukuman mati Sambo sampai putusan tersebut dianggap inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap).

Lebih jauh, terkait putusan hakim yang lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang hanya memenjarakan Sambo seumur hidup dinilai Fadil bukan suatu masalah.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Layak Divonis Mati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hal itu mengingat apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dapat terbukti di meja hijau.

"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Fadil.

Baca Juga: Breaking News : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," ujarnya menambahkan.

Sementara, untuk tiga terdakwa lain, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x