Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.
Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Ferdy Sambo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.
Baca Juga: Hakim Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso Banjir Pujian Atas Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo
Berikutnya Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Putri Candrawathi tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.
Terakhir, Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.
Diberitakan sebelumnya bahwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Layak Divonis Mati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan vonis yang berbeda-beda.
Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan itu dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Selanjutnya terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara.