Tunjangan kerja dibayarkan sebesar 80 persen untuk satu tahun pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak mencapai 80 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak.
Tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 50 persen untuk satu tahun pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.
Berikut ini rincian Tukin di lingkungan DJP:
Pejabat Eselon I
Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000
Baca Juga: Kondisi David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Masih Memprihatinkan