Golongan IV C: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IV D: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IV E: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Baca Juga: Kekasih Mario Dandy, Masih Berstatus Siswa SMA Tarakanita 1 Jakarta
Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Pajak
Pegawai pajak di lingkungan Ditjen Pajak juga mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin). Jumlah Tukin yang diberikan kepada pejabat perpajakan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pembayaran tunjangan kinerja pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak diatur dengan aturan sebagai berikut:
Tunjangan kerja dibayarkan sebesar 100 persen untuk satu tahun pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak mencapai 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.
Tunjangan kerja dibayarkan sebesar 90 persen untuk satu tahun pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak mencapai 90 persen hingga kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak.
Baca Juga: Ini Komentar Sri Mulyani Soal Aset Gemuk Rp56 Miliar Rafael Alun Trisambodo