Rafael Alun, Kabag Umum DJP Berharta Rp56 Miliar, Yuk Cek Gaji Pegawai Pajak

- 26 Februari 2023, 14:23 WIB
Rafael Alun Trisambodo telah dilaporkan PPATK ke KPK.
Rafael Alun Trisambodo telah dilaporkan PPATK ke KPK. /Tangkap layar Twitter/ @Paltiwest

SEPUTAR CIBUBUR-Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak menguak banyak hal termasuk harta kekayaan yang fantastis Rp56 miliar.

Rafael Alun Trisambodo, ayah dari pelaku yang merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II disinyalir punya i kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Angka ini hanya berselisih Rp2 miliar dari kekayaan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang sebesar Rp58 miliar.

Baca Juga: Berharta Rp58 Miliar, Sri Mulyani Punya Moge Ganteng Keluaran Honda

 Baca Juga: Borok Keluarga Rafael Alun Trisambodo Dibongkar, Satu Persatu Aib Anak Dikuliti

Temuan ini pun akhirnya membuat banyak pihak bertanya, berapa sebenarnya gaji pegawai pajak, dari yang baru mulai sampai pejabat tingginya?

Besaran gaji PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019, yang menyangkut Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang gaji PNS.

Berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa nominal gaji yang diterima pejabat pajak sama dengan gaji kementerian, lembaga atau badan pemerintah lainnya.

Tentunya, besarnya gaji pejabat pajak tergantung pada pengalaman profesional mereka yang ditentukan oleh masa kerja golongan.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x