Simak Yuk, Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kemenhub 2023

- 16 Maret 2023, 10:53 WIB
Simak Yuk, Syarat dan ketentuan mudik gratis Kemenhub 2023
Simak Yuk, Syarat dan ketentuan mudik gratis Kemenhub 2023 /Unsplash/ Jalal Kelink

SEPUTAR CIBUBUR-Pendaftaran mudik gratis Kemenhub 2023 sudah dibuka sejak Senin 12 Maret 2023.

Berdasarkan unggahan resmi akun Instagram Direktorat Jenderal Perhubungan Darat @ditjen_hubdat, pendaftaran mudik lebaran 2023 akan dibuka selama satu bulan, terhitung mulai Senin 13 Maret 2023 hingga Jumat 14 April 2023.

 Pendaftaran akan ditutup lebih awal apabila kuota mudik gratis sudah terpenuhi.

Baca Juga: Link Daftar Mudik gratis Kemenhub 2023, Cukup Pakai Handphone

Anda bisa mendaftar mudik gratis Kemenhub 2023 melalui aplikasi MitraDarat.

Untuk pengguna Android link pendaftaran mudik gratis Kemenhub bisa dilakukan di sini.

https://play.google.com/store/apps/details?id=ngi.muchi.hubdat&hl=en&pli=1

 Untuk pengguna Iphone link pendaftaran mudik gratis Kemenhub bisa dilakukan di sini.

https://apps.apple.com/id/app/mitradarat/id6445860885?l=id

Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK)

 Peserta hanya diperbolehkan untuk memilih saru kota tujuan mudik.

 Bila peserta akan mengikuti mudik-balik atau pulang-pergi (PP), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudikyang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa mengikuti arus mudik yang sesuai dengan kota tujuan arus mudik.

Baca Juga: Erick Thohir Tawarkan Mudik Gratis , Buruan daftar

Baca Juga: Kejari Serahkan Rp51 Miliar Kasus Pencucian Uang Leo Chandra di BCA ke Kas Kegara

Peserta hanya diberikan waktu H+7 (tujuh), setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan

  Jika peserta melewati batas yang ditentukan, maka peserta tidak bisa melakukan validasi ulang dan dianggap gugur atau hangus (kuota otomatis akan bertambah).

Peserta juga tidak bisa mendaftar kembali karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diblok oleh sistem. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan untuk peserta lain yang belum mendaftar dalam kuota mudik atau balik.

Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Penyerahan motor sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus.

Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan arus mudik atau balik.

Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x