SEPUTAR CIBUBUR – Guna memberikan pemahaman mengenai bentuk dari kekerasan seksual serta cara melaporkannya, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Satgas PPKS UAJY) mengadakan sosialisasi dalam menangani kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (PT) bagi organisasi kemahasiswaan (Ormawa) pada Jumat, 31 Maret 2023 di Gedung Slamet Rijadi (Student Center) UAJY.
Kegiatan sosialisasi yang juga dimaksudkan untuk memberikan penyuluhan mengenai tujuan dari dibentuknya Satgas PPKS ini, dihadiri tujuh anggota Satgas PPKS UAJY serta seluruh BPH Ormawa Fakultas yang berada di lingkungan UAJY.
Baca Juga: Berantas Perilaku Kekerasan Seksual, UAJY Bentuk Satgas PPKS
Dr Dina Listiorini Msi, selaku Ketua Satgas PPKS UAJY memperkenalkan tentang Satgas PPKS mulai dari bagaimana dibentuknya serta tujuan dari pembentukan Satgas PPKS ini.
Satgas PPKS juga wajib dibentuk di setiap PT dalam mencegah setidaknya kemungkinan terjadinya kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, tenaga kependidikan, warga kampus, serta masyarakat umum yang berinteraksi dengan civitas academica.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Daftar 16 Bentuk Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah Serta Sanksinya
“Satgas ini terbentuk melalui seleksi serta uji publik calon pada November 2022, hingga terpilihlah tujuh orang Satgas PPKS yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa,” ujar Dina.
“Verbal merupakan kekerasan yang berbentuk emosional misalnya rayuan. Fisik itu tindakan yang dapat melukai tubuh dengan menyentuh dan meraba, non-fisik yaitu pernyataan gerak tubuh yang mengarah seksualitas seperti merendahkan dan mempermalukan. Terakhir, teknologi dan informasi yang merujuk alat teknologi yang bernuansa seksual dengan mengirim gambar, foto, video kepada korban,” ucap Lina.