Satgas PPKS UAJY Sosialisasi Cegah Kekerasan Seksual ke Ormawa

- 3 April 2023, 00:06 WIB
Satgas PPKS UAJY sosialisasi dalam menangani kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (PT) bagi organisasi kemahasiswaan (Ormawa) pada Jumat, 31 Maret 2023 di Gedung Slamet Rijadi (Student Center) UAJY. Foto: Humas UAJY
Satgas PPKS UAJY sosialisasi dalam menangani kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (PT) bagi organisasi kemahasiswaan (Ormawa) pada Jumat, 31 Maret 2023 di Gedung Slamet Rijadi (Student Center) UAJY. Foto: Humas UAJY /

SEPUTAR CIBUBUR – Guna memberikan pemahaman mengenai bentuk dari kekerasan seksual serta cara melaporkannya, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Satgas PPKS UAJY) mengadakan sosialisasi dalam menangani kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (PT) bagi organisasi kemahasiswaan (Ormawa) pada Jumat, 31 Maret 2023 di Gedung Slamet Rijadi (Student Center) UAJY.

Kegiatan sosialisasi yang juga dimaksudkan untuk memberikan penyuluhan mengenai tujuan dari dibentuknya Satgas PPKS ini, dihadiri tujuh anggota Satgas PPKS UAJY serta seluruh BPH Ormawa Fakultas yang berada di lingkungan UAJY.

Baca Juga: Berantas Perilaku Kekerasan Seksual, UAJY Bentuk Satgas PPKS

Dr Dina Listiorini Msi, selaku Ketua Satgas PPKS UAJY memperkenalkan tentang Satgas PPKS mulai dari bagaimana dibentuknya serta tujuan dari pembentukan Satgas PPKS ini.

Satgas PPKS UAJY sosialisasi dalam menangani kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (PT) bagi organisasi kemahasiswaan (Ormawa) pada Jumat, 31 Maret 2023 di Gedung Slamet Rijadi (Student Center) UAJY. Foto: Humas UAJY
Satgas PPKS UAJY sosialisasi dalam menangani kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (PT) bagi organisasi kemahasiswaan (Ormawa) pada Jumat, 31 Maret 2023 di Gedung Slamet Rijadi (Student Center) UAJY. Foto: Humas UAJY
“Sesuai dengan Permendikbud No. 30/2021, Satgas PPKS sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi yang tugasnya tidak hanya wajib menangani kasus kekerasan seksual saja, melainkan wadah bagi yang takut speak up supaya melaporkan, bahkan jika pelakunya punya jabatan tinggi pasti akan kita tangani supaya tidak terjadi dan tidak terulang,” tutur Dina menjelaskan.

Satgas PPKS juga wajib dibentuk di setiap PT dalam mencegah setidaknya kemungkinan terjadinya kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, tenaga kependidikan, warga kampus, serta masyarakat umum yang berinteraksi dengan civitas academica.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Daftar 16 Bentuk Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah Serta Sanksinya

 “Satgas ini terbentuk melalui seleksi serta uji publik calon pada November 2022, hingga terpilihlah tujuh orang Satgas PPKS yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa,” ujar Dina.

Satgas PPKS UAJY sosialisasi dalam menangani kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (PT) bagi organisasi kemahasiswaan (Ormawa) pada Jumat, 31 Maret 2023 di Gedung Slamet Rijadi (Student Center) UAJY. Foto: Humas UAJY
Satgas PPKS UAJY sosialisasi dalam menangani kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (PT) bagi organisasi kemahasiswaan (Ormawa) pada Jumat, 31 Maret 2023 di Gedung Slamet Rijadi (Student Center) UAJY. Foto: Humas UAJY
Berkat Lina Lazira sebagai salah satu anggota Satgas PPKS menjelaskan mengenai empat bentuk dari kekerasan seksual yaitu verbal, fisik, non-fisik, serta teknologi informasi dan komunikasi.

“Verbal merupakan kekerasan yang berbentuk emosional misalnya rayuan. Fisik itu tindakan yang dapat melukai tubuh dengan menyentuh dan meraba, non-fisik yaitu pernyataan gerak tubuh yang mengarah seksualitas seperti merendahkan dan mempermalukan. Terakhir, teknologi dan informasi yang merujuk alat teknologi yang bernuansa seksual dengan mengirim gambar, foto, video kepada korban,” ucap Lina.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x