Sidang Lanjutan Anak AG Hari Ini Agendakan Dengar Kesaksian Tersangka Mario Dandy dan Shane

- 4 April 2023, 09:59 WIB
Terdakwa Anak AG saat kembali sidang di PN Jaksel dalam kasus penganiayaan Mario Dandy. (Foto: PMJ/Ist).
Terdakwa Anak AG saat kembali sidang di PN Jaksel dalam kasus penganiayaan Mario Dandy. (Foto: PMJ/Ist). /

SEPUTAR CIBUBUR - Terdakwa Anak AG (15) dalam perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan hari ini Selasa, 4 April 2023.

Sidang dengan terdakwa Anak AG Anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

“Masih mendengar keterangan saksi,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Selasa, 4 April 2023. 

Baca Juga: Video Syur Mario Dandy dan AG Tersebar, Faktanya Seperti Ini

Saksi yang rencana dihadirkan dalam persidangan terdakwa Anak AG hari ini yakni diantaranya tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Selain itu, persidangan hari ini juga akan menghadirkan saksi meringankan yang dihadirkan dari pihak AG. “Saksi meringankan dari AG,” ucap Djuyamto.

Persidangan agenda pemeriksaan hari ini melanjutkan pemeriksaan yang dilaksanakan dalam persidangan hari Senin, 3 April 2023 kemarin yang berlanjut setelah agenda putusan sela majelis hakim.

Baca Juga: Keluarga Update Kondisi Kesehatan David Ozora Korban Penganiayaan Berat Mario Dandy

Di waktu terpisah, Kasi Intelijen Kejari Jaksel Reza Prasetyo Handono menyebutkan persidangan yang akan dilaksanakan hari ini rencananya akan menghadirkan ahli sebagai saksi dalam persidangan.

“Agenda besok adalah pemeriksaan saksi, ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG. Kalau pelaku lain juga besok kita Agendakan yaitu, Mario, Shane, kita hadirkan sebagai saksi di persidangan besok hari, hari Selasa tanggal 4 April,” kata Reza kepada wartawan di PN Jaksel, Senin, 3 April 2023.

Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca Juga: Buntut Mobil Mewah Mario Dandy Masuk Taman Nasional Bromo, Menparekraf Sandi Beri Teguran Keras ke Pengelola

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Eksepsi ditolak

Dalam sidang kemarin, Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa anak AG dengan alasan, perlu pembuktian guna menentukan AG bisa dimintai pertanggungjawaban pidana ataukah tidak.

Pengacara keluarga David, Melisa Anggraini mengatakan, agenda putusan sela pada Senin kemarin, hakim tunggal Sti Wahyuni Batubara menyatakan eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada jumat lalu ditolak.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023: Berikut Daftar Lengkap Tarif Tol Trans Jawa Terbaru

Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AGH, termasuk unsur keterlibatan AGH sehingga perlu pembuktian dalam persidangan. Dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materiil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. ***

 

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah