SEPUTAR CIBUBUR – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu sah menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU digelar dalam Rapat Paripurna DPR RI yang ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023.
Sebelum Perppu Pemilu disahkan menjadi UU, Puan terlebih dahulu meminta Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan. Setelahnya ia meminta persetujuan anggota dewan terhadap pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU.
Baca Juga: Menuju Pemilu 2024, Bagaimana Kondisi Politik Indonesia?
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR serentak dilanjutkan ketokan palu sidang dari Puan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: Masyarakat Pilih Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup, Ini Hasil Riset Big Data
“Perkenankan pula kami atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar,” lanjut Puan.