Viral Kasus Penipuan Tempel QRIS Palsu di Masjid Berhasil Diungkap Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jaksel

- 11 April 2023, 19:33 WIB
Mohammad Iman Mahlil Lubis (MILM), pelaku penempel stiker QRIS palsu pada kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta akhirnya diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 11 April 2023.
Mohammad Iman Mahlil Lubis (MILM), pelaku penempel stiker QRIS palsu pada kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta akhirnya diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 11 April 2023. /Foto/PMJnews

SEPUTAR CIBUBUR - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penipuan dengan cara menempelkan QRIS palsu di sejumlah tempat, baik itu masjid hingga tempat umum lain seperti bank maupun pasar.

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku memiliki beberapa modus dalam aksinya menempel QRIS palsu di sejumlah tempat.

“Nah bagaimana cara yang bersangkutan itu menempel? Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik Masjid itu sendiri,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa 11 April 2023.

Baca Juga: Berikut Ini Tips & Solusi Galbay Pinjol (Pinjaman Online) Buat yang Memiliki Utang di Pinjol, No 3 Wajib Simak

Auliansyah menuturkan, cara pertama pelaku melakukan aksinya yakni dengan meniban atau ditempel di atas stiker QRIS yang sudah ada.

“Jadi kalau ada ini ada QRIS Masjid, kemudian yang bersangkutan menempel QRIS-nya di atas QRIS masjid yang sudah ada,” katanya.

Selain itu, Auliansyah juga menyebutkan bahwa pelaku menempelkan stiker QRIS palsu di tembok yang bersampingan dengan stiker yang sudah ada ataupun yang masih kosong.

Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Tiga Tanda Mengenali Panggilan Tuhan

“Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x