SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Tim Gabungan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) terkait dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK).
Tujuannya untuk Perkuat efek jera serta upaya restoratif dalam penelusuran dan pemulihan aset.
Pembentukan Tim Gabungan antara Ditjen Gakkum KLHK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Penegakan Hukum LHK Nomor: SK.37/PHLHK/PHPLHK/GKM.3/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu kunci keberhasilan pemulihan kerugian korban baik itu lingkungan, masyarakat dan negara.
Hal itu juga sebagai upaya untuk peningkatan efek jera bagi penerima manfaat dari hasil kejahatan LHK.
“Kami menyakini, penegakan hukum TPPU akan mewujudkan efek jera dan keadilan serta meningkatkan kemanfaatan dari penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,” ungkap Rasio Ridho Sani dalam pernyataannya, Selasa, 16 Mei 2023.
Komitmen KLHK dalam penegakan hukum TPPU untuk meningkatkan efek jera serta pemulihan kerugian dan aset telah dilakukan melalui berbagai langkah antara lain melakukan penguatan kewenangan Penyidik Pidana Asal dengan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan KKP.
Kewenangan PPNS tersebut dikabulkan berdasarkan Putusan MK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021.