Ada Pengusaha Properti Kakap di Kasus TPPU Robot Trading FIN888? Korban Duga Penyidik Bareskrim ”Masuk Angin”

- 9 Mei 2023, 16:41 WIB
Dr. Yenti Ganarsih, S.H.,M.H  ahli TPPU dan Brigjen Pol. (Purn) Dr. Ahmadi, SH, Wakil Ketua LPSK bertemu dengan kuasa hukum dan para korban penipuan Investasi bodong robot trading FIN888, Selasa, 9 Mei 2023, di Jakarta Selatan
Dr. Yenti Ganarsih, S.H.,M.H ahli TPPU dan Brigjen Pol. (Purn) Dr. Ahmadi, SH, Wakil Ketua LPSK bertemu dengan kuasa hukum dan para korban penipuan Investasi bodong robot trading FIN888, Selasa, 9 Mei 2023, di Jakarta Selatan /Istimewa/Chan Hendri

SEPUTAR CIBUBUR – Ratusan korban penipuan investasi bodong robot trading FIN888 resah karena hingga kini perkembangan kasusnya dinilai belum menyentuh pelaku utamanya yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal kasus ini sudah dilaporkan lebih setahun ke Bareskrim Polri.

Menurut Ketua Paguyuban Korban FIN888 sekaligus Pelapor Karolin Sabatini ada dugaan kuat penyidik Bareskrim yang menangani kasus penipuan FIN888 ”masuk angin”, karena  diduga pelaku utamanya adalah pengusaha properti terkemuka Tjahjadi Rahardja Wakil Direktur PT Jababeka, Tbk yang menguasai dana sekitar Rp1 triliun dari para korban FIN888.

”Kami tak habis pikir mengapa hingga sekarang penyidik belum juga menyandangkan status tersangka kepada Tjahjadi Rahardja, padahal bukti-bukti seperti dokumen Affidavit pengadilan Singapura, pengakuan Tjahjadi Rahardja saat di BAP, dan pengakuan 2 dua tersangka terkait keterlibatan Wakil Direktur PT Jababeka, Tbk ini sudah terang benderang,” kata Karolin, saat hendak menemui Pakar TPPU Yenti Garnasih di Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2023.

Baca Juga: Kasus FIN888 Tak Sentuh Pelaku Utama, Yenti Garnasih: Citra Polri Dipertaruhkan

Dalam kesempatan itu, Yenti Garnasih sedang menghadiri acara Gelar Kasus/Diskusi Terfokus Internal Pra Rapat Kerja Tim Penilai Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) “Fasilitasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Pencucian Uang”. Bersama Ahli Pidana Prof. Romli Atmasasmita Yenti diminta menjadi narasumber.

Saat ini LPSK dibantu 2 ahli hukum sedang bersama menyusun ketentuan terkait restitusi korban investasi, dimana salah satunya adalah robot trading FIN888 yang sudah diajukan Ibu Karolin Sabatini kepada LPSK selaku Korban, Pelapor, sekaligus Ketua Paguyuban Korban FIN888 beranggotakan sekitar 800 korban

Karolin mengatakan, tujuannya menemui Yenti Garnasih adalah untuk minta nasihat hukum terkait kasus TPPU yang dilakukan Tjahjadi Rahardja. Sebab dalam persidangan di Singapura, saksi Terlapor menyebut Tjahjadi Rahardja sebagai Sam Representative Business (penanggung jawab) FIN888 untuk wilayah Indonesia. 

Baca Juga: Berkas Perkara Dua Affiliator Tersangka Penipuan Robot Trading FIN888 Segera P21, Pelaku Utama Kapan?

”Tapi yang mengejutkan uang Para Korban FIN888 yang selama ini disebutkan ditradingkan di oleh Samtrade FX selaku broker (di Singapura), ternyata tidak pernah ditradingkan dan uangnya tetap berada di Indonesia dan dalam penguasaan Tjahjadi Rahardja,” kata Carolin.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x