Dari berbagai kasus tersebut, pada umumnya Putusan Pengadilan di tingkat pertama para pelaku terbukti bersalah dengan TPPU, namun hanya dalam perkara Binomo dan Qoutex para pelaku tidak terbukti bersalah melakukan TPPU. Sebagai catatan dalam perkara Binomo (Indra Kenz), putusan banding menyatakan terdakwa bersalah melakukan TPPU. ***