Baca Juga: Aspebindo Minta Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga Freeport Ditinjau Kembali
5.000 permohonan restitusi
Hingga saat LPSK menerima lebih dari 5.000 pengajuan permohonan ganti rugi (restitusi) para korban TPPU dari berbagai 15 platform robot trading dan/atau badan hukum yang melakukan praktik investasi illegal.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dinyatakan bahwa TPPU merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas LPSK.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7A terdapat ketentuan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK memiliki kewenangan salah satunya, yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi (pasal 12A ayat 1 huruf j).
Baca Juga: IHSG Berpotensi Rebound, Berikut Rekomendasi Tading Minggu Ini
Dalam Kerangka Acuan Kegiatan Gelar Kasus/Diskusi Terfokus Internal Pra Rapat Kerja Tim Penilai Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban disebutkan, sejak Maret hingga Desember 2022 LPSK menyampaikan kepada masyarakat yang menjadi korban praktik robot trading dan investasi ilegal dapat mengajukan ganti kerugian melalui pengajuan permohonan restitusi ke LPSK.
Total nilai restitusi yang telah dihitung oleh LPSK dan diajukan kepada penuntut umum mencapai sebesar Rp. 1.963 triliun untuk 7 platform robot trading/investasi ilegal.
LPSK berpandangan bahwa kasus TPPU yang marak terjadi akhir-akhir ini berupa iming-iming investasi dan/atau memasarkan robot trading melalui ekspose yang luar biasa di berbagai media (flexing) merupakan kejahatan yang merugian kepentingan publik yang merupakan kejahatan yang serius dan terorganisir.