Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Upal Dolar AS Dalam Pecahan 100 US Dolar

- 21 Mei 2023, 13:53 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran 3.922 lembar uang palsu pecahan 100 Dolar Amerika Serikat.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran 3.922 lembar uang palsu pecahan 100 Dolar Amerika Serikat. /PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang Dolar Amerika Serikat di dua lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kita berhasil mengungkap peredaran uang palsu berupa bentuknya adalah dolar Amerika Serikat,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 19 Mei 2023.

Auliansyah menuturkan, dalam kasus tersebut diamankan 40 lak atau 3.922 lembar uang palsu dalam bentuk pecahan 100 US Dollar, yang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan juga Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Baca Juga: Kurs Rupiah Melemah Dihadapan Dolar AS Imbas Kekhawatiran Pasar Akan Naiknya Suku Bunga AS (Amerika Serikat)

Dari pengungkapan peredaran uang palsu tersebut, polisi mengamankan 12 orang pelaku pengedar berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y, AGS, RW, R, MS, dan A.

“Untuk lebih memastikan secara yuridis, makanya kami koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Amerika untuk meminta agar uang atau barang bukti ini secara identifikasi dicek dengan Lab yang akan menentukan bahwa ini adalah memang benar palsu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dan kenakan dengan Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x