SEPUTAR CIBUBUR - Korlantas Polri mempunyai gagasan untuk memasang chip pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal tersebut bertujuan mencegah terjadinya pemalsuan surat-surat kendaraan yang merugikan masyarakat ketika membeli kendaraan bekas.
Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan menjelaskan STNK elektronik masih dalam tahap pengembangan.
Baca Juga: Ingin Urus Perpanjangan SIM dan STNK Hari ini, Simak 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek
Menurutnya, hal itu terealisasi, maka pelanggaran hukum terkait surat-surat kendaraan dapat ditekan.
“Masih dalam progress. Dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam pengembangan,” ujar Aldo kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Rabu 12 Juli 2023.
“Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya,” tambahnya.
Baca Juga: Jadi Syarat Perpanjangan SIM dan STNK, Korlantas Himbau Masyarakat Segera Aktifkan BPJS Kesehatan
Adapun pemasangan chip pada STNK ini disebut sebagai langkah modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor.