Sah! Prabowo Subianto Umumkan Gibran Sebagai Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Pada Pilpres 2024

- 23 Oktober 2023, 10:10 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran; Sah! Prabowo Subianto Umumkan Gibran Sebagai Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Pada Pilpres 2024
Prabowo Subianto dan Gibran; Sah! Prabowo Subianto Umumkan Gibran Sebagai Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Pada Pilpres 2024 /

Gibran saat ini masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dan kader PDI Perjuangan.

Sebelumnya, kandidat bakal cawapres Prabowo selain Gibran ada Erick Thohir (usulan PAN), Yusril Ihza Mahendra (Ketua Umum Partai Bulan Bintang), dan Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur yang diusulkan Partai Demokrat).

Baca Juga: Para Aktivis 98 Mendukung Prabowo Subianto Menjadi Capres Pada Pemilu 2024

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto saat ini menjadi satu-satunya bakal calon presiden (capres) yang belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden lainnya, yaitu pasangan Anies Baswedan Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendaftarkan diri mereka lebih dahulu pada hari pertama pendaftaran.

Walaupun demikian, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada hari Jumat menyebut Prabowo mengajukan dua surat izin mencalonkan diri maju Pilpres 2024 dan cuti kepada Presiden RI. Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui dua surat tersebut.

Baca Juga: Partai Demokrat Ungkap Empat Nama Bakal Cawapres Prabowo, Ada Sosok Anak Jokowi

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah