SEPUTAR CIBUBUR-Sidang perdana gugatan Rp1,2 Triliun dilayangkan Penggugat Karen Agustiawan, Hari Karyuliarto, dan Djohardi Angga Kusumah, dengan Tergugat PricewaterhouseCoopers Consulting (PwC) Indonesia akhirnya dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 19 Desember 2023.
Sidang yang seharusnya dilaksanakan Selasa 12 Desember 2023, berlangsung singkat. Karena kedua belah pihak yakni Penggugat dan Tergugat telah sama-sama hadir, oleh Majlis Hakim kemudian dilanjutkan dengan tahap sidang mediasi, yang akan berlangsung awal Januari 2024.
Kuasa Hukum Penggugat, Humisar Sahala Panjaitan, saat ditemui di PN Jakarta Selatan mengapresiasi kehadiran pihak PwC hari ini, meskipun mereka hadir diwakili kuasa hukumnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi Punya Andil Kecurangan Pemilu
"Kehadiran PwC dalam sidang kali ini menunjukkan kepatuhan mereka terhadap hukum. Sidang selanjutnya adalah mediasi, tadi sudah ditunjuk hakim mediatornya. Kemungkinan mediasi berlangsung setelah tahun baru," ujar Sahala.
PwC diwakili kuasa hukumnya, Lutfi Saputra juga ikut memberikan tanggapannya terkait gugatan yang dilayangkan Karen Agustiawan dan kawan-kawan.
"PwC tentunya menghormati hak menggugat dari seorang warga negara, tapi dari kami pihak PwC tentunya melihat laporan yang disiapkan klien kami sudah sesuai standar profesional. Selanjutnya kita akan mengikuti proses persidangan," jelas Lutfi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya gugatan ini dilayangkan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan Legal Perusahaan Pertamina Djohardi Angga Kusumah.