Pelat Nomor RF Tak Berlaku Lagi, Ini Gantinya

- 21 Desember 2023, 20:01 WIB
Ilustrasi pelat nomor RF dikendaraan telah dihapus.
Ilustrasi pelat nomor RF dikendaraan telah dihapus. /PMJ/Twitter Polda Metro./

SEPUTAR CIBUBUR-Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi mengumumkan bahwa pelat nomor kendaraan dengan akhiran RF (pelat nomor RF) sudah tidak berlaku sejak November 2023.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunusnya, di Polda Metro Jaya pada Rabu 20 Desember 2023.

Yusri mengungkap masih ada keluhan dari masyarakat yang menemukan pelat nomor RF di jalan sampai Desember 2023, meski pelat nomor tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku dan dianggap palsu.

 Baca Juga: Wapres Nilai Perilaku Zulhas Singgung Ibadah Kekanak Kanakan

"Saya tegaskan, (pelat nomor RF) bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai," kata Yusri.

Yusri berjanji untuk tidak segan-segan menindak pengendara yang masih menggunakan pelat nomor RF.

Sebagai langkah konkret, Yusri mengumumkan rencana untuk melaksanakan razia khusus kendaraan dengan nomor khusus dan nomor rahasia di kawasan Jakarta.

Ini merupakan upaya keras untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang baru.

 Baca Juga: Timnas AMIN Nilai Becanda Zulkifli Hasan Lecehkan Shalat Kelewat Batas

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah