SEPUTAR CIBUBUR-Bawaslu Jakarta Pusat menemukan fakta baru terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka buntut aksinya bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day (CFD), pada Minggu 3 Desember 2023.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pusat, Dimas Trianto Putro, Gibran berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang diatur dalam pasal 7 ayat 2.
Pasal tersebut menjelaskan, HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. Pergub tersebut diteken Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca Juga: Wamen BUMN Sebut JIGT Bakal Suplai Energi Hijau untuk Jabodetabek
Gibran sebelumnya memang tidak dinyatakan melanggar pidana pemilu.
Namun, hasil penyelidikan Bawaslu Jakpus, Gibran kata dia berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.
"Peraturan lainnya. Iya (perda/pergub). Ya (lebih spesifik soal CFD)," ujar Dimas Trianto di Kantor Bawaslu Jakpus, Jumat 29 Desember 2023.
"Tapi kita lihat di lapangan dengan melakukan penelusuran memang ada potensi dugaan pelanggaran lainnya. Nah inilah yang kita kaji potensi dugaan pelanggaran lainnya," imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Bangun Kawasan Ekonomi Khusus Industri Kayu