SEPUTAR CIBUBUR-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan atau vonis terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, majelis hakim belum bisa memutuskan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo karena kendala materi yang sangat luas.
"Sidang kita tunda, karena materi yang luas dan hanya kurun waktu dua hari, jadi belum bisa kita putuskan hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang putusan, Kamis 4 Januari 2024.
Baca Juga: Jadi Komoditas Politik, DPR Sarankan Bansos Disalurkan BUMN
Majelis Hakim menunda sidang Rafael Alun hingga tiga hari ke depan, Rencananya sidang akan dilangsungkan pada Senin, 8 Januari 2023. Hakim kemudian meminta terdakwa kembali ke tahanan.
"Sidang putusan akan kita gelar pada Senin, 8 Januari 2024, kepada terdakwa silahkan kembali ke tahanan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Alvin Lim Ungkap Ferdy Sambo Dapat Fasilitas Mewah di Lapas
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," ucap Jaksa dalam persidangan, Senin 11 Desember 2023.