Pelaku Investasi Bodong Sawit Masuk DPO Polda Jambi

- 5 Januari 2024, 15:43 WIB
Pelaku Investasi Bodong Sawit Masuk DPO Polda Jambi
Pelaku Investasi Bodong Sawit Masuk DPO Polda Jambi /unsplash/Towfiqu barbhuiya/

SEPUTAR CIBUBUR- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pemilik perusahaan DO kelapa sawit yang melakukan penipuan investasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua tersangka ini sudah dikeluarkan.

"Kami sudah keluarkan DPO terhadap kedua tersangka, dan ini sudah kita kirimkan ke jajaran dan Polda yang lainnya," katanya

 Baca Juga: Ramalan Bintang Leo dan Virgo, Jumat 5 Januari 2024: Pertimbangkan Konsekuensi Jangka Pendek & Panjang Karir

Adapun pasangan suami istri alias pemilik DO kelapa sawit yang menjadi DPO itu adalah Marlina dan Asli Guru Singa.

Keduanya diketahui melakukan penipuan investasi DO kelapa sawit kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Andri berharap agar kedua tersangka ini segera tertangkap. Pihaknya juga berkoordinasi dengan jajaran Polda lainnya untuk menangkap kedua tersangka ini.

 Baca Juga: Pembacaan Vonis Rafael Alun Ditunda Hingga Senin Depan

"Kami juga berkoordinasi dengan rekan-rekan di wilayah , dan kami terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dua tersangka ini," kata dia.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x