Mensesneg Pratikno, Dari Rektor Jadi Operator Jokowi

- 4 Februari 2024, 08:49 WIB
enteri Sekretaris Negara Pratikno
enteri Sekretaris Negara Pratikno /Foto: Antara/

SEPUTAR CIBUBUR- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tengah viral karena disebut-sebut sebagai operator Jokowi yang  memuluskan Gibran di MK hingga memasangkannya sebagai pasangan calon Presiden.

Hal itu, terungkap dalam podcast bocor alus seperti seperti dilihat seputarcibubur.com, Senin 29 Januari 2024.

Namun sebelum nama Pratikno viral, jauh sebelumnya aktivis media sosial sekaligus penulis, Puthut EA pernah mengungah hal itu melalui Twitter pribadinya.

 Baca Juga: Tudingan Miring Istana Soal Partisan Lecehkan Kampus

Puthut mengungkap sebutan aktor terhadap Mensesneg Pratikno ini sudah lekat di telinga para awak media.

"Pratikno, disebut oleh banyak jurnalis sbg aktor penting di balik majunya Mas Wali (Gibran). Siapakah Pratikno? Kenapa dia bisa begitu kuat? Kenapa dia bisa melakukan manuver politik dgn misi besar?" tulis Puthut di akun Twitter @puthutea yang diunggahnya pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Dari cuitannya tersebut, banyak warganet yang mengaitkan sosok Pratikno sebagai orang kepercayaan Presiden Jokowi yang sudah menjabat sebagai Mensesneg dua periode ini.

 Baca Juga: Jokowi Teken Keppres Hari Libur Nasional

Meskipun begitu, Puthut mengaku tidak bisa menjelaskan alasan mengapa Pratikno disebut aktor dibalik pencalonan Gibran.

Namun podcast Bocor Alus Tempo memperkuat Pratikno sebagai sosok operator Jokowi dibalik pencalonan Gibran.

Peran Pratikno sebagai operator diduga karena Luhut yang merupakan orang paling dipercaya Jokowi tengah menjalani perawatan di rumah Sakit, Singapura.

Jadilah saat itu, Pratikno yang merupakan salah satu dari Tiga Menteri yang paling dipercaya Jokowi selain Luhut dan Basuki ditugasi Jokowi.

 Baca Juga: Ramalan Bintang Gemini dan Cancer Minggu 4 Februari 2024: Mengabaikan Kesehatan akan Merugikan Anda

Mengutip kanal youtube bocor alus politik, Pratikno yang telah menjabat sebagai menteri sejak tahun 2014  disebut sebut melobi Mahkamah Konstitusi untuk menyetujui kepala daerah yang belum berumur 40 tahun bisa maju dalam pemilihan presiden.

Hal itu agar Walikota Solo, Jawa Tengah yang juga anak sulung Jokowi yakni Gibran rakabuming Raka bisa mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden meski baru berusia 36 tahun.

Kabarnya, Pratikno bersama timnya serta seorang petinggi pemerintah, intens berkomunikasi dengan hakim konstitusi.

Hal itu bertujuan mempengaruhi Hakim menolak permohonan uji materi syarat usia capres cawapres yang diajukan Sejumlah partai politik dan kepala daerah campur tangan Pratikno.

Dalam uji materi itu Pratikno meminta Hakim yang semula menolak gugatan soal batas usia agar mau mengabulkan permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta.

Seperti diketahui, Komisi II DPR dan pemerintah menyetujui rencana KPU RI merevisi pasal terkait batas usia minimum capres-cawapres dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Persetujuan tersebut diambil usai pimpinan KPU dihujani kritikan keras dari sejumlah anggota Fraksi PDIP DPR.

 Baca Juga: Bappebti Blokir 1.844 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal, Jangan Kejeblos Trading Abal-abal Lagi

Persetujuan diambil dalam rapat dengar pendapat pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 31 Oktober 2024 malam WIB.

Semua pihak yang terlibat dalam rapat, termasuk Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Rancangan yang diusulkan KPU adalah mengubah bunyi pasal Pasal 13 Ayat 1 Huruf q yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun. Perubahan dilakukan sesuai amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Bunyi pasal tersebut diubah menjadi: syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelum Komisi II DPR menyetujui revisi tersebut, sejumlah anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP mempertanyakan keabsahan pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober. Sebab, saat itu pasal batas usia belum direvisi. Adapun Gibran ketika itu masih berusia 36 tahun.

Usai diketok Palu, Pratikno minta Prabowo untuk segera mendeklarasikan Gibran sebagai Cawapres.

Padahal saat, nama Erick Thohir merupakan calon kuat cawapres Prabowo yang didukung Partai Amanat Nasonal (PAN).***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x