Jokowi Teken Keppres Hari Libur Nasional

- 4 Februari 2024, 09:38 WIB
Daftar tanggal merah dan Hari libur Februari 2024./Freepik @Freepik
Daftar tanggal merah dan Hari libur Februari 2024./Freepik @Freepik /

SEPUTAR CIBUBUR-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur, pada 29 Januari 2024.

Saat ini, terdapat nomenklatur baru terkait hari libur perayaan umat Kristiani, yaitu Isa Almasih diganti menjadi Yesus Kristus.

Berdasarkan salinan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari libur, ada empat poin. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 29 Januari 2024,” tulis salinan Keppres dikutip pada Selasa, 30 Januari 2024.

Baca Juga: Tudingan Miring Istana Soal Partisan Lecehkan Kampus 

Adapun, poin kesatu menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:

  1. 1 Januari Tahun Baru Masehi.
  2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah.
  3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
  4. Idul Fitri (dua hari).
  5. Idul Adha.
  6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
  7. Kelahiran Yesus Kristus.
  8. Wafat Yesus Kristus.
  9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
  10. Kenaikan Yesus Kristus.
  11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka).
  12. Hari Raya Waisak.
  13. Tahun Baru Imlek.
  14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus.
  15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan
  16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

 Baca Juga: Mensesneg Pratikno, Dari Rektor Jadi Operator Jokowi

KEDUA: Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

KETIGA: Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

KEEMPAT: Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x