SEPUTAR CIBUBUR-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur, pada 29 Januari 2024.
Saat ini, terdapat nomenklatur baru terkait hari libur perayaan umat Kristiani, yaitu Isa Almasih diganti menjadi Yesus Kristus.
Berdasarkan salinan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari libur, ada empat poin. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 29 Januari 2024,” tulis salinan Keppres dikutip pada Selasa, 30 Januari 2024.
Baca Juga: Tudingan Miring Istana Soal Partisan Lecehkan Kampus
Adapun, poin kesatu menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:
- 1 Januari Tahun Baru Masehi.
- 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah.
- Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- Idul Fitri (dua hari).
- Idul Adha.
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- Kelahiran Yesus Kristus.
- Wafat Yesus Kristus.
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
- Kenaikan Yesus Kristus.
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka).
- Hari Raya Waisak.
- Tahun Baru Imlek.
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus.
- Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan
- Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Baca Juga: Mensesneg Pratikno, Dari Rektor Jadi Operator Jokowi
KEDUA: Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
KETIGA: Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
KEEMPAT: Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku