Pada pasal 278 ayat 2 disebutkan bahwa selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan hal-hal berikut:
Tidak menggunakan hak pilihnya
Memilih pasangan calon
Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu
Memilih calon anggota DPD tertentu
Apabila tim kampanye pemilu kedapatan menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih dengan sengaja baik secara langsung maupun tidak langsung maka akan dipidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, orang tersebut akan dikenai denda paling banyak sebesar Rp 48.000.000 sebagaimana tertulis dalam pasal 523 ayat 2 UU Pemilu.
Sementara pada pasal 449 ayat 2 UU Pemilu dijelaskan bahwa pada masa tenang, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dilarang dilakukan.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat itu akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun.