Jadwal Masa tenang dan Penghitungan Suara

- 8 Februari 2024, 06:56 WIB
PETUGAS gabungan membobgkar APK berukuran besar di Jalan Cinunuk Cileunyi Kabupaten Bandung yang memasuki Masa Tenang Minggu 6 Desember 2020 belum kunjung dibongkar Paslon maupun simpatisan Paslon.
PETUGAS gabungan membobgkar APK berukuran besar di Jalan Cinunuk Cileunyi Kabupaten Bandung yang memasuki Masa Tenang Minggu 6 Desember 2020 belum kunjung dibongkar Paslon maupun simpatisan Paslon. /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana/

Pada pasal 278 ayat 2 disebutkan bahwa selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan hal-hal berikut:

    Tidak menggunakan hak pilihnya

    Memilih pasangan calon

    Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

    Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu

    Memilih calon anggota DPD tertentu

Apabila tim kampanye pemilu kedapatan menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih dengan sengaja baik secara langsung maupun tidak langsung maka akan dipidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, orang tersebut akan dikenai denda paling banyak sebesar Rp 48.000.000 sebagaimana tertulis dalam pasal 523 ayat 2 UU Pemilu.

Baca Juga: Ramalan Bintang Gemini dan Cancer Rabu 7 Februari 2024: Anda Kehilangan Peluang Agar Tetap Menjalin Hubungan

Sementara pada pasal 449 ayat 2 UU Pemilu dijelaskan bahwa pada masa tenang, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dilarang dilakukan.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat itu akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x