SEPUTAR CIBUBUR-Menjelang hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, peserta pemilu harus melewati hari tenang atau masa tenang.
Masa Tenang menjadi salah satu tahapan dalam rangkaian penyelenggaraan pemilu. Masa tenang berlangsung di antara tahapan kampanye dan hari pencoblosan suara.
Penetapan hari tenang pemilu ini diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: Jusuf Kalla Ingatkan Bagi Bansos Tak Perlu di Jalanan
Berdasarkan jadwal yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 peserta pemilu akan melaksanakan masa tenang selama tiga hari.
Mengutip salinan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye sendiri berakhir pada Sabtu 10 Februari 2024. Sehingga masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu 11 Februari 2024 hingga Selasa 13 Februari 2024.
Kemudian, pada 14 Februari 2024 dilaksanakan tahapan selanjutnya yakni pemungutan dan perhitungan suara serentak di seluruh Indonesia.
Aturan tentang masa tenang pemilu tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.