Jadwal Masa tenang dan Penghitungan Suara

- 8 Februari 2024, 06:56 WIB
PETUGAS gabungan membobgkar APK berukuran besar di Jalan Cinunuk Cileunyi Kabupaten Bandung yang memasuki Masa Tenang Minggu 6 Desember 2020 belum kunjung dibongkar Paslon maupun simpatisan Paslon.
PETUGAS gabungan membobgkar APK berukuran besar di Jalan Cinunuk Cileunyi Kabupaten Bandung yang memasuki Masa Tenang Minggu 6 Desember 2020 belum kunjung dibongkar Paslon maupun simpatisan Paslon. /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana/

Seseorang yang melanggar ketentuan pada masa tenang itu juga akan dikenai denda paling banyak sebesar Rp12.000.000. Peraturan ini dituliskan dalam pasal 509 UU Pemilu.

Berikut rincian tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang tertuang dalam PKPU No 3 Tahun 2022:

    11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang

    14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara

    15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil

  Perhitungan Suara

    Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

    Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

    1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

    20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x