Seseorang yang melanggar ketentuan pada masa tenang itu juga akan dikenai denda paling banyak sebesar Rp12.000.000. Peraturan ini dituliskan dalam pasal 509 UU Pemilu.
Berikut rincian tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang tertuang dalam PKPU No 3 Tahun 2022:
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.***