SEPUTAR CIBUBUR-Menjelang hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, peserta pemilu harus melewati hari tenang atau masa tenang.
Masa Tenang menjadi salah satu tahapan dalam rangkaian penyelenggaraan pemilu. Masa tenang berlangsung di antara tahapan kampanye dan hari pencoblosan suara.
Penetapan hari tenang pemilu ini diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: Jusuf Kalla Ingatkan Bagi Bansos Tak Perlu di Jalanan
Berdasarkan jadwal yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 peserta pemilu akan melaksanakan masa tenang selama tiga hari.
Mengutip salinan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye sendiri berakhir pada Sabtu 10 Februari 2024. Sehingga masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu 11 Februari 2024 hingga Selasa 13 Februari 2024.
Kemudian, pada 14 Februari 2024 dilaksanakan tahapan selanjutnya yakni pemungutan dan perhitungan suara serentak di seluruh Indonesia.
Aturan tentang masa tenang pemilu tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada pasal 278 ayat 2 disebutkan bahwa selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan hal-hal berikut:
Tidak menggunakan hak pilihnya
Memilih pasangan calon
Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu
Memilih calon anggota DPD tertentu
Apabila tim kampanye pemilu kedapatan menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih dengan sengaja baik secara langsung maupun tidak langsung maka akan dipidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, orang tersebut akan dikenai denda paling banyak sebesar Rp 48.000.000 sebagaimana tertulis dalam pasal 523 ayat 2 UU Pemilu.
Sementara pada pasal 449 ayat 2 UU Pemilu dijelaskan bahwa pada masa tenang, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dilarang dilakukan.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat itu akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun.
Seseorang yang melanggar ketentuan pada masa tenang itu juga akan dikenai denda paling banyak sebesar Rp12.000.000. Peraturan ini dituliskan dalam pasal 509 UU Pemilu.
Berikut rincian tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang tertuang dalam PKPU No 3 Tahun 2022:
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.***