Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minta Masyarakat Menunggu Hasil Resmi Rekapitulasi Suara Pemilu

- 15 Februari 2024, 13:54 WIB
Hasil quick count dari Litbang Kompas; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minta Masyarakat Menunggu Hasil Resmi Rekapitulasi Suara Pemilu
Hasil quick count dari Litbang Kompas; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minta Masyarakat Menunggu Hasil Resmi Rekapitulasi Suara Pemilu /

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut proses penghitungan suara Pemilu 2024 hingga saat ini masih berlangsung. KPU meminta masyarakat menunggu hasil resmi rekapitulasi suara.

"Hasil resmi perolehan suara di pemilu itu dilakukan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu 14 Februari 2024.

Menurut Idham, proses penghitungan suara quick count menggunakan metode ilmiah. Sedangkan dalam UU Pemilu, KPU diharuskan melakukan rekapitulasi secara berjenjang dari PPK hingga KPU RI.

Baca Juga: Prabowo - Gibran Unggul Sementara Berdasarkan Total Surat Suara yang Sudah Masuk atau Real Count KPU

"Oleh karena itu, secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan teman-teman PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024," tuturnya.

Berdasarkan UU Pemilu, lanjut Idham, penetapan hasil perolehan suara pemilu dilakukan paling lambat 35 hari dari pemungutan suara. Karenanya, dia meminta publik bersabar menunggu hasil rekapitulasi suara.

"Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara yang sah versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang. Oleh karena itu, mudah-mudahan proses ini berjalan lancar," tukasnya.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x