Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siap Dipanggil DPR Untuk Memberi Keterangan Terkait Pemilu 2024

- 16 Maret 2024, 13:40 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU); Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siap Dipanggil DPR  Untuk Memberi Keterangan Terkait Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU); Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siap Dipanggil DPR Untuk Memberi Keterangan Terkait Pemilu 2024 /

SEPUTAR CIBUBUR - Terkait evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan dilakukan DPR RI, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan siap bila harus dipanggil dan memberi keterangannya.

Disampaikan Komisioner KPU, August Mellaz, bahwa KPU sudah menerima surat undangan resmi dari Komisi II DPR terkait agenda evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Ya sudah ada surat dari Komisi II yang sampai ke Ketua KPU dan didisposisi ke kami semua anggota, saya lupa persisnya, saya juga sudah disposisi saya akan hadir,” kata Mellaz dikutip Rabu 13 Maret 2024.

Baca Juga: Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Luhut Binsar Pandjaitan Memuji Airlangga Hartarto Dalam Memimpin Partai

Ia juga memastikan undangan DPR adalah sebuah kewajiban untuk dihadiri. Meski nantinya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berhalangan hadir. Ia berjanji akan menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan terang saat rapat evaluasi Pemilu 2024 bersama DPR. Termasuk jika ada pertanyaan soal Sirekap.

“Tentu kalau ada pertanyaan-pertanyaan itu, kami mempersiapkannya. Tapi yang jelas, kalau undangannya itu dalam rangka evaluasi tahapan penyelenggaraan pemilu,” jelasnya.

“Tapi apakah nanti spesifik di Sirekap atau bagiamana itu kita lihat nanti,” lanjutnya.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Puas Belanja Online Berkat Garansi Tepat Waktu Shopee, Ramaikan Shopee Live Saat Sahur

Mellaz menyebut, DPR khususnya Komisi II adalah mitra kerja dari KPU RI. Karenanya undangan yang disampaikan pastinya bakal ditindaklanjuti.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x