Membangkitkan Economic Engine untuk Memacu Daya Beli Rumah

- 23 Maret 2024, 13:48 WIB
Praktisi properti Sulaiman Soemawinata dan pakar tata kota Yayat Supriatna
Praktisi properti Sulaiman Soemawinata dan pakar tata kota Yayat Supriatna /Kamsari/Dok. Forum Wartawan Perumahan Rakyat

Terkait masalah kelembagaan penghimpun dan pengelola urban fund, Eman berpendapat bisa saja diberikan kepada lembaga keuangan yang sudah ada saat ini semisal BP Tapera ataupun dibentuk lembaga baru seperti Korea Housing and Urban Guarantee Corporation.

Regulasi lain yang perlu dibenahi untuk mendorong penyediaan rumah bagi MBR dan di bawah MBR adalah soal implementasi hunian berimbang dari pengembang skala menengah dan besar. Eman mengungkapkan, aturan hunian berimbang 1:2:3 yang harus dibangun di satu hamparan selama ini tidak berjalan. Hal itu karena aturannya rumit dan tidak aplikatif.

Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang lebih sederhana dan aplikabel. Dia memberi contoh untuk pengembang yang membangun hunian menengah atau besar sebanyak 1.000 unit, maka dia wajib membangun misalnya 200 unit rumah MBR, rumah sewa atau renovasi rumah. Tetapi kewajiban itu bukan dinilai atau diganti dengan uang, tetapi berupa rumah fisik. Pasalnya, kata Eman, swasta itu lebih senang  dikenakan kewajiban yang barang fisiknya kelihatan.

“Tapi harus ada lembaga yang punya data dimana saja rumah MBR yang harus dibangun atau direnovasi. Dengan pola-pola ini maka target pembangunan 3 juta rumah per tahun yang dicanangkan pemerintah mendatang dapat dicapai,” pungkasnya. (**)

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x