Kapolda Karyoto Sebut Pemeriksaan Firli Masuki Tahap Akhir

- 24 Maret 2024, 14:27 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto /

SEPUTAR CIBUBUR -Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan perkembangan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah memasuki tahap akhir.

"Nanti pada waktunya akan selesai," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Maret 2024.

Karyoto memastikan, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan menyelesaikan kasus tersebut.

 Baca Juga: Mantan Petinggi KPK Jadi Irjen Kementan

"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. Kita sudah tinggal fase terakhir," ujarnya.

Karyoto tidak menjawab terkait pemeriksaan lanjutan Firli Bahuri.

Namun demikian, kata Karyoto, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan jaksa.

 Baca Juga: Menuju Indonesia Emas, Arah Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terintegrasi Landscape-Seascape

"Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan. (Soal pemeriksaan lanjutan Firli) saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

 Baca Juga: Monumen Kapsul Waktu Merauke, Terinspirasi dari Menara Perang Suku Dani

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, 23 November 2024.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya,***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x