Menkopolhukam Hadi Tjahjanto: Ikuti Saja dan Hargai Semua Proses dan Dinamika Politik yang Terjadi Saat Ini

- 28 Maret 2024, 12:21 WIB
Hadi Tjahjanto, Menko Polhukam; Menkopolhukam Hadi Tjahjanto: Ikuti Saja dan Hargai Semua Proses dan Dinamika Politik yang Terjadi Saat Ini
Hadi Tjahjanto, Menko Polhukam; Menkopolhukam Hadi Tjahjanto: Ikuti Saja dan Hargai Semua Proses dan Dinamika Politik yang Terjadi Saat Ini /

Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024 dilaksanakan di MK, Rabu 27 Maret 2024 .

Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 dengan perkara yang dimohonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: AFPI Optimalkan Akses Layanan Pendidikan Melalui Strategi Berbasis Lembaga Jasa Keuangan

Anies mengatakan, Pemilu Presiden 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan pokok-pokok permohonan. Pemohon mendalilkan hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (96.214.691 atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.

Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional.

Baca Juga: Kahoot! Berdampak Positif terhadap Hasil Belajar Siswa, Ini Buktinya

Pemohon juga meminta MK agar menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024, termasuk juga membatalkan Keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon 02 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil atas nama Prabowo-Gibran.

Selain itu, pemohon meminta MK agar memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan pasangan calon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x