Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Akan Dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin 22 April 2024

- 20 April 2024, 13:59 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi; Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Akan Dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin 22 April 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi; Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Akan Dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin 22 April 2024 /Pikiran Rakyat

SEPUTAR CIBUBUR - Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024 pada pukul 09:00 WIB pagi.

Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono telah memastikan sebelum pembacaan putusan dilakukan, MK telah mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak para pemohon yaitu capres-cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3.

"Mekanismenya panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ujar Fajar Jumat, 19 April 2024.

Baca Juga: Kediaman Tersangka Kasus Korupsi Pt Timah Harvey Moeis di Jakbar Digeledah Penyidik Kejagung

Sementara untuk pembacaan putusan, lanjut Fajar, akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujarnya.

Fajar menjelaskan mekanisme para hakim MK mengambil keputusan suatu perkara dengan cara musyawarah. Hal itu juga tertuang dalam pasal 45 UU MK.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Satgas Judi Online

Sebelum pengambilan keputusan, para hakim MK bakal melakukan mufakat.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x