Kejagung Bakal Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Kasus Timah

- 25 Mei 2024, 11:01 WIB
Hendry Lie: Dari Penerbangan ke Pusaran Kasus Timah
Hendry Lie: Dari Penerbangan ke Pusaran Kasus Timah /

SEPUTAR CIBUBUR-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah memastikan segera menahan tersangka korupsi timah, Hendry Lie.

Menurut Febrie Adriansyah, seharusnya penahanan Hendri Lie dilakukan sejak sebulan lalu saat ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun tertunda karena kondisi kesehatan Hendry Lie yang tak memungkinkan,” kata Febrie Adriansyah.

 Baca Juga: Bangkai Pesawat Jatuh Berusia 82 Tahun Ditemukan di Hutan keramat Amyu Keerom, Papua

Kejagung berulang kali memanggil Hendry Lie terkait posisinya sebagai tersangka kasus timah, namun belum bisa memenuhi panggilan.

“Memang benar ada pemberitahuan, bahwa Hendry Lie sakit,” kata Febrie Adriansyah, Kamis 23 Mei 2024.

Febrie Adriansyah mengatakan, bila Hendry Lie tak kunjung memenuhi panggilan, Kejagung akan segera melakukan penjemputan paksa.

Baca Juga: Megawati Klaim, PPP, Perindo dan Hanura Siap Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Tim Penyidik Kejagung telah melakukan pemanggilan ulang terhadap salah satu pendiri Sriwijaya Air untuk dilakukan penahan dan diperiksa sebagai tersangka

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah