Kejagung Bakal Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Kasus Timah

- 25 Mei 2024, 11:01 WIB
Hendry Lie: Dari Penerbangan ke Pusaran Kasus Timah
Hendry Lie: Dari Penerbangan ke Pusaran Kasus Timah /

Hendry Lie telah ditetapkan tersangka terkait kasus timah pada Jumat 26 April lalu lalu, dan bahwa mengklaim dirinya sedang dalam kondisi sakit.

Meskipun Hendry Lie mengklaim dirinya sakit, tak menghambat Kejagung untuk memproses hukum atas perkara yang sedang dalam penyidikan.

Bila tak kunjung hadir di Kejagung, kata Febrie Adriansyah, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.

Baca Juga: Megawati Sebut Diri Sebagai Provokator Kebenaran dan Keadilan

"Kemarin sudah dipanggil, dan kalau tak hadir nanti kebijakan kita seperta apa. Kemungkinan akan dilakkan penjuemputan paksa,” katanya.

Sebelumnya, Hendry Lie dalam perkara ini telah ditetapkan sebgai tersangka dengan adiknya Fandy Lingga, Jumat silam, 26 April 2024.

Kejagung  menetapkan status hukum terkait peran Hendru Lie sebagai pemilik manfaat atas PT TIN. 

Selain Hendry Lie, Penyidik Kejagung juga menetapkan Fandy Lingga (FL), adik Hendry Lie yang juga merupakan anggota keluarga pendiri Sriwijaya Air.

Fandy Lingga juga diduga terlibat dalam kapasitasnya sebagai manajer pemasaran PT TIN.

PT TIN merupakan salah satu dari lima perusahaan yang melakukan kerjasama ilegal dengan PT Timah Tbk untuk melegalkan aktivitas penambangan di lokasi IUP PT Timah Tbk.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah