UEFA Mulai Selidiki Kasus Judi Ibrahimovic

- 27 April 2021, 19:12 WIB
Zlatan Ibrahimovic punya saham di situs perjudian.
Zlatan Ibrahimovic punya saham di situs perjudian. /Reuters/Jennifer Lorenzini

SEPUTAR CIBUBUR - The Union of European Football Associations (UEFA) diam-diam sedang menyelidiki kasus keterlibatan striker AC Milan, Zlatan Ibrahimovic dengan sebuah rumah judi.

Apabila terbukti bersalah bermain judi, pemain asal Swedia itu terancam mendapat sanksi larangan bertanding selama tiga tahun.

Penyelidikan dilakukan UEFA setelah surat kabar, Aftonbladet Bild, melaporkan Ibrahimovic sebagai salah satu pemilik situs judi Bethard yang bermarkas di Malta. Meski bukan sebagai pemilik saham langsung, Ibrahimovic dianggap terlibat melalui salah satu unit usaha miliknya, yakni Unknown AB.

Baca Juga: Vision+ Hadirkan Serial Baru The Intern

"Sesuai Pasal 31 (4) Peraturan Disiplin UEFA, Inspektur Etika dan Disiplin UEFA hari ini telah ditunjuk untuk melakukan penyelidikan disipliner mengenai potensi pelanggaran Peraturan Disiplin UEFA oleh Ibrahimovic atas dugaan keterkaitan finansial di sebuah situs judi. Informasi lebih lanjut, akan kami sampaikan kemudian hari," UEFA dalam pernyataan resminya, Selasa, 27 April 2021.

Sejauh ini, Ibrahimovic belum berkomentar mengenai tudingan itu. Namun dari penelusuran yang dilakukan Aftonbladet Bild, diketahui bahwa Ibrahimovic memang tidak secara langsung terkait dengan situs judi Bethard.

Keterkaitan Ibrahimovic bermula dari perusahaan Unknown AB milik Ibra yang memiliki saham 10% pada Gameday Group PLC, yang tidak lain dimiliki oleh pemegang saham tunggal situs Bethard.

Baca Juga: Dari Jualan Air Minum Cleo, Sariguna Raup Rp 237 Miliar

Bethard diketahui telah mencatatkan keuntungan besar pada 2019, sebesar € 30 juta. Dan, apabila Ibrahimovic terbukti terlibat pada perusahaan ini, UEFA bakal menjatuhkan denda jutaan euro atau, dalam skenario terburuk, larangan bermain hingga tiga tahun. Artinya, kehadiran Ibrahimovic ke tim nasional sepak bola Swedia bakal berakhir cepat. ***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x