Hindari Penyelundupan Hukum Pinjam Nama WNI, Ini Cara Aman WNA Beli Rumah di Indonesia

- 4 Desember 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi pembelian properti oleh orang asing, hindari pinjam nama WNI
Ilustrasi pembelian properti oleh orang asing, hindari pinjam nama WNI /Pixabay/

SEPUTAR CIBUBUR – Seorang Warga Negara Asing (WNA), asal Australia sudah 10 tahun bekerja di Jakarta. Saat ini, dia menempati rumah dengan cara menyewa.

Tetapi karena sudah lama menyewa, kebetulan si pemilik pun baik dan mengangapnya sebagai keluarganya. Pemilik rumah pun bermaksud menjual rumah itu kepada sang WNA.

Saat ini, sertipikat hak atas tanah rumah tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), dan menurut peraturan di Indonesia, orang asing (WNA) tidak dapat memperoleh HGB, apalagi Hak Milik (HM).

Seorang teman si WNA ini menyarankan untuk membelinya dengan memakai nama orang Indonesia (WNI) yang dia percaya.

Baca Juga: Dalam Sepekan, SML Raih 8 Penghargaan Bergengsi di Tingkat Nasional Hingga Internasional

Tapi dia khawatir akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Dia menyadari berstatusnya sebagai WNA, setelah melakukan hal tersebut justru tidak mendapat apa-apa.

Seperti yang dialami oleh temannya yang juga seorang WNA, dimana setelah ‘meminjam nama”, di kemudian hari si WNI tidak mau memberikan rumah yang dibeli atas namanya tersebut kepada temannya.

Padahal keduanya sudah terikat perjanjian, bahwa rumah tersebut, sepenuhnya milik temannya  WNA tersebut.

Baca Juga: Properti Cibubur: Kebut Pembangunan, LRT City Ciracas Mulai Serah Terima Unit Tahun Depan

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x