Hindari Penyelundupan Hukum Pinjam Nama WNI, Ini Cara Aman WNA Beli Rumah di Indonesia

- 4 Desember 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi pembelian properti oleh orang asing, hindari pinjam nama WNI
Ilustrasi pembelian properti oleh orang asing, hindari pinjam nama WNI /Pixabay/

Pernyataannya?

  1. Apakah seorang WNA tidak dapat memiliki rumah bersertipikat HGB?
  2. Apakah WNA kemudian tidak dapat memiliki rumah yang dibelinya tersebut?
  3. Bagaimana cara aman agar saya dapat membeli rumah yang saat ini saya sewa?

Konsultan properti Hodi Siregar mengatakan, bahwa hingga saat ini peraturan pertanahan di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), WNA tidak dapat diberikan Hak Milik (HM) dan HGB.

Dalam UUPA diatur mengenai larangan atas kepemilikan tanah HM bagi orang asing. Larangan tersebut diatur dalam pasal 21 UUPA.

Baca Juga: Riset IPW: Kuartal III 2021 Penjualan Properti Jabodetabek Tumbuh 53,5 Persen

Hodi mengatakan, sesuai dengan asas nasionalisme yaitu:

“Hanya Warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara Indonesia baik asli maupun keturunan”.

Larangan tersebut, ungkapnta, bertujuan untuk menjaga agar tanah tetap menjadi hak milik negara atau warga negara, karena apabila tanah tersebut dikuasai oleh pihak asing maka kesejahteraan rakyat akan berkurang dan dapat menyebabkan dikuasainya sebagian wilayah negara oleh orang asing.

“Dengan demikian warga negara asing atau badan usaha asing tidak mempunyai hak milik atas tanah di Indonesia. Namun warga negara asing dapat memiliki tanah di Indonesia hanya dengan Hak Pakai (HP) dan Hak Sewa (HS) untuk bangunan,” kata Hodi.

Baca Juga: MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Terkait Dugaan Suap

Kesemua hak yang diberikan kepada warga negara asing oleh pemerintah dinyatakan sudah cukup untuk memberikan peran kepada warga negara asing untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah