Jadi meski sudah melunasi transaksi, WNA belum dapat memegang sertipikat. Meskipun demikian, tetap tidak ada pihak yang dapat menuntut WNA tentang kepemilikan rumah tersebut. ***
Jadi meski sudah melunasi transaksi, WNA belum dapat memegang sertipikat. Meskipun demikian, tetap tidak ada pihak yang dapat menuntut WNA tentang kepemilikan rumah tersebut. ***
Editor: Erlan Kallo