Hindari Penyelundupan Hukum Pinjam Nama WNI, Ini Cara Aman WNA Beli Rumah di Indonesia

- 4 Desember 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi pembelian properti oleh orang asing, hindari pinjam nama WNI
Ilustrasi pembelian properti oleh orang asing, hindari pinjam nama WNI /Pixabay/

Jadi meski sudah melunasi transaksi, WNA belum dapat memegang sertipikat. Meskipun demikian, tetap tidak ada pihak yang dapat menuntut WNA tentang kepemilikan rumah tersebut. ***

 

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah